Pedoman Penyusunan SKP Peraturan Kepala BKN No.3 Tahun 2016
Pedoman Penyusunan SKP Peraturan Kepala BKN No.3 Tahun 2016
Dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Untuk menjamin pelaksanaan penyusunan standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai oleh instansi pemerintah agar memiliki kesamaan pemahaman dan dapat dipertanggung jawabkan, maka perlu diatur pedoman penyusunan standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan;
Pedoman Penyusunan SKP Peraturan Kepala BKN No.3 Tahun 2016 |
Berdasarkan ketentuan Pas aI 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Pedoman Pen5rusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Setiap instansi pemerintah men5rusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, serta kebutuhan tugas dan fungsi masing-masing jabatan.
Tujuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yaitu:
1. sebagai pedoman bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai pada lingkungan unit kerja masing-masing; dan
2. mempermudah Pegawai Negeri Sipil dalam men5rusun kegiatan tugas jabatan dalam sasaran kerja pegawai.
Silahkan Bapak/ibu guru Unduh Pedoman Penyusunan SKP Peraturan Kepala BKN No.3 Tahun 2016 di bawah ini.
Demikian materi terkait dengan Pedoman Penyusunan SKP Peraturan Kepala BKN No.3 Tahun 2016 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bisa membantu bapak/ibu guru dalam pembuatan SKP tahun ini.
0 Komentar untuk "Pedoman Penyusunan SKP Peraturan Kepala BKN No.3 Tahun 2016"