Prosedur Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 Sesuai Permendesa nomor 6 tahun 2020


Prosedur  Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 Sesuai Permendesa nomor 6 tahun 2020

Penyebaran virus covid-19 atau virus corona  sudah mulai sampai ketingkat desa-desa.Bahkan pada bulan April 2020 ini baru dimulai beberapa dearah khususnya di Jawa Tengah yang melaporan kabupaten yang terjangkit covid 19.Hal ini kurangnay kesadaran dari beberapa orang yang acuh tak acuh dan kurang peduli akan kesehatan dan keselamatan keluarga dan tetangga terdekat.

Dari salah satu surat kabar di Jawa tengah di kabupaten Sragen dan Grobogan sudah ada yang positif covid-19.Tertanggal 17 April 2020 Kabupaten Grobogan yang sudah dinyakan positif covid-19 ada 4 pasien.Sedangkan untuk kabupaten Sragen ada 2 orang yang dinyatak terjangkit covid-9.Oleh karena itu pemerintah Desa harus aktif dan melakukan antisipasi dini untuk mencegah penularan virus covid-19.

Dengan adanya  lockdown dan jaga jarak aman banyak warga masyarakat yang mengelu karaena tidak bisa bekerja atau menganggur.Banyak pekerja buruh yang terkena PHK.Dengan adanya kejadian tersebut pemerintah sudah mempersiapkan anggaran untuk mengatasi hal tersebut.Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan trkait dengan penangan covid-19.

Bahwa penyebaranCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa.Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Pada Permendesa nomor 6 tahun 2020 pada point Q penggunaan Dana Desa adalah untuk pencegahan dan penanganan bencana alam dan non bencana alam.

1. Bencana Alam
Beberapa wilayah di Indonesia termasuk wilayah rawan bencana alamseperti: banjir, gempa bumi, tsunami, maupun longsor. Masalah yang sering muncul adalah bahwa masyarakat Desa belum/tidak cukup pengetahuan dalam menghadapi maupun menanggulangi bencana tersebut. Akibatnya, masyarakat Desa mengalami kerugian baik itu nyawa, materi maupun kerugian inmateriil.

Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk penanggulangan bencana alam. Salah satu contohnya adalah Desa yang rawan bencana tanah longsor dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatankegiatan antara lain:
a. Pencegahan Bencana melalui peringatan dini (
early warning system) yaitu:
1) pembuatan tanda khusus pada daerah rawan longsor lahan;
2) pembuatan atau memperbarui peta-peta wilayah Desa yang rawan tanah longsor;
3) pembuatan tanda khusus batasan lahan yang boleh dijadikan permukiman;
4) pembuatan tanda larangan pemotongan lereng tebing;
5) melakukan reboisasi pada hutan yang pada saat ini dalam keadaan gundul, menanam pohon-pohon penyangga dan melakukan panghijauan pada lahan-lahan terbuka;
6) membuat terasering atau sengkedan pada lahan yang memiliki kemiringan yang relatif curam;
7) membuat saluran pembuangan air menurut bentuk permukaan tanah;
8) membuat dan/atau mengadakan sarana prasarana tanda peringatan jika ada gejala–gejala bencana tanah longsor; dan
9) pelatihan masyarakat Desa untuk mampu menyelamatkan diri jika terjadi bencana tanah longsor.

b. Pemulihan setelah terjadinya bencana tanah longsor, antara lain:

  • pembangunan tempat-tempat penampungan sementara bagian para pengungsi seperti tenda-tenda darurat;
  • menyediakan dapur-dapur umum;
  • menyediakan sarana-prasarana kesehatan dan air bersih; dan
  • penanganan trauma pasca bencana bagi para korban.

2. Bencana Nonalam
Bencana nonalam yang berupa pandemi 
Corona Virus Disease (COVID-19) dapat menggunakan Dana Desa dengan beberapa kegiatan sebagai berikut:
a. Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur sebagai berikut:
Struktur Relawan Desa Lawan COVID-19

Ketua: Kepala Desa
Wakil: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Anggota:
  1. Perangkat Desa
  2. Anggota BPD
  3. Kepala dusun atau yang setara;
  4. Ketua RW;
  5. Ketua RT;
  6. Pendamping Lokal Desa;
  7. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);
  8. Pendamping Desa Sehat;
  9. Pendamping lainya yang berdomisili di Desa;
  10. Bidan Desa;
  11. Tokoh Agama;
  12. Tokoh Adat;
  13. Tokoh Masyarakat;
  14. Karang Taruna;
  15. PKK; dan
  16. Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD).
Mitra :
a. Babinkamtibmas;
b. Babinsa; dan
c. Pendamping Desa.

b. Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19:

  • melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Corona Virus Disease (COVID-19) baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkahpencegahannnya.
  • mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima;
  • mengidentifikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi
  • melakukan penyemprotan disinfektan menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ditempat umum 
  • menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahanpenyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease (COVID-19);
  • menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain;
  • melakukan deteksi dini penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
    a) Pencatatan tamu yang masuk ke Desa;
    b) Pencatatan keluar masuk warga desa setempat ke daerah lain;
    c) Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran dan warga yang bekerja di kota-kota besar; dan
    d) Pemantauan perkembangan Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) 
    Corona Virus Disease (COVID-19).
  • mendirikan Pos Jaga Gerbang Desa (24 Jam);
  • memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan dan hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.  

c. Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) :
1) bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmassetempat
2) penyiapan ruang isolasi di Desa;
3) merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak 
Corona Virus Disease (COVID-19) untuk mengisolasikan diri;
4) membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi;
5) menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah untuk tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
  

d. Senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah
Kabupaten/Kota c.q Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD).
  

 Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)

a. Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:

1) kehilangan mata pencaharian;
2) belum terdata (
exclusion error); dan
3) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

b. Mekanisme Pendataan

  • melakukan pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
  • pendataan terfokus mulai dari RT, RW dan Desa;  
  • hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
  • legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
  • dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
c. Metode dan Mekanisme Penyaluran
1) metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:

  • Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimalsebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  • Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratusjuta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
  • Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  • Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2) penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan.

d. Jangka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana Desa
1) masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April2020; dan
2) besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)per keluarga.

e. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:
1) Badan Permusyawaratan Desa;
2) Camat; dan
3) Inspektorat Kabupaten/Kota.

f. Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.

g. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa(APBDes)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Demikian informasi terkiat dengan penggunaan Dana Desa berupa BLT bagi masyrakat berdasarkan Permen Desa Nomor 6 tahun 2020.Semoga dengan adanya regulais tersebut pihak desa segera meaksanakan aturan dan kebijakan yang memeberikan dapak positif bagi warganya.

Penulis:J.E Saputro

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Prosedur Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 Sesuai Permendesa nomor 6 tahun 2020"