SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Terbaru


SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Terbaru

Berpedoman kepada keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan Kesehatan Masyarakat corona virus desease (Covid-19) dan keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran corona virus desease (Covid-19) sebagai bencana nasional,untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19,dipandang perlu melakukan perubuahan kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus desease (Covid-19) di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana telah diubah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2020.


Perubahan yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Perpanjang masa pelaksanaan Tugas Kedinasan Di Rumah /tempat tinggal(work from home) bagi ASN sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2020 ,diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020,dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
  2. Keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.Pejabatan pembina Kepegawaian pada Kementerian /Lembaga/daerah/memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Penyesuaan sistem Kerja pada kondisi pembatasan Sosial Berskala Besar.Dalam pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah dimana instansi pemerintah berlokasi,Pejabata pembina kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 45 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi  ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Berskala Besar.
  4. Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.Dalam upaya mengendalikan penyebaran corona virsu ,agara para ASN Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 171 tahun 2020 tentang penetapan aplikasi pedulilindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan corona virus desease covid-19 pada smartphone yang dimilikinya.
  5. Aplikasi pedulilindungi dapat diunduh melalui playstore untuk versi android dan appstore untuk yang versi iOS.
  6. Para ASN dihimbau untuk mengajak keluaraga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh aplikasi pedulilindungi pada smartphone masing-masing.
Demikian informasi terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian Sitem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Terbaru"