Siapa Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti Bagi Guru dan Kepala Sekolah?
Cuti Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang selanjutya disebut dengan istilah cuti adalah keadaan PNS Tidak masuk kerja yang diizikan dalam jangka waktu tertentu.Adapun jenis-jenis cuti PNS antara lain:
• cuti tahunan;
• cuti besar;
• cuti sakit;
• cuti melahirkan;
• cuti karena alasan penting;
• cuti bersama; dan
• cuti di luar tanggungan negara.
PNS yang sedang menjalankan cuti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, sisa masa cutinya berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No. 24 tahun 2017, secara umum pemberian cuti esensinya diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, tidak semua permohonan cuti harus diberikan oleh PPK akan tetapi dapat didelegasikan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
Jika dilihat secara lebih spesifik, untuk organisasi vertikal setingkat kementerian PPK-nya adalah menteri, jaksa agung, dan kapolri. Selain kementerian, organisasi vertikal juga terdapat lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), termasuk Badan Intelijen Negara. Pada lembaga LPNK ini PPK-nya adalah kepala LPNK.
Disamping kedua jenis tersebut, instansi vertikal juga terdapat lembaga nonstruktural termasuk juga Mahkamah Agung. Untuk kedua lembaga ini, PPK-nya adalah sekretaris jenderal.
Sementara untuk pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota, PPK-nya adalah gubernur dan bupati/walikota.
Untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting, permohonan cuti dapat disampaikan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti tidak sampai pada PPK. Akan tetapi, jika maksud dari pengajuan cuti tersebut untuk dijalankan di luar negeri (seperti menjalankan ibadah haji, umroh, maupun wisata ke luar negeri), maka yang berhak memberikan cuti adalah PPK.
“Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK” demikian bunyi pada lampiran IV point 3 Perka BKN No.24 tahun 2017.
Namun, jika dalam kondisi medesak ijin cuti dapat diberikan oleh pejabat tertinggi di tempat kerja sesuai dengan bunyi lampiran IV point 4 “Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti”. Pemberian izin sementara tersebut harus segera diberitahukan kepada PPK untuk segera diberikan cuti kepada PNS yang bersangkutan.
Demikian halnya untuk cuti di luar tanggungan negara (CLTN), pengajuan cuti harus dutujukan kepada PPK. Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Silahkan unduh file pdf terkait dengan Hak cuti seorang PNS di bawah ini:
0 Komentar untuk "Siapa Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti Bagi Guru dan Kepala Sekolah?"